ASSU EURO
SIREN 424376515
Identitas
ASSU EURO
- SIREN
- 424376515
- SIRET kantor pusat
- 42437651500021
- Bentuk hukum
- SARL
- Kode NAF
- 66.22Z · Activités des agents et courtiers d'assurances
- Alamat
- rue des Pommiers Bâtiment 02, Résidence Chanteclair, 77177 Brou Sur Chantereine
- Tanggal pendirian
- 01/10/1999
- Kategori
- PME
- Status
- Aktif
- PPN
- FR95424376515
- Setoran
- 07/06/2026
- Penutupan
- 31/12/2025
Identitas
Informasi resmi dari register (INSEE / BODACC).
Kehadiran web
Situs web resmi perusahaan, jaringan dan kontaknya secara daring.
Relasi
Graf relasi: pengumuman, orang dan perusahaan yang terkait.
Public contracts : ASSU EURO
Tender yang dimenangkan perusahaan.
No won public contract found for this company
FAQ & penyetoran
Pertanyaan umum dan riwayat penyetoran laporan keuangan.
Pertanyaan umum : ASSU EURO
Riwayat penyetoran laporan
Apa yang dikatakan register tentang ASSU EURO
Sebuah perusahaan tanpa pengumuman terbaru
ASSU EURO muncul di daftar perusahaan nasional dengan SIREN 424376515, di kotamadya Brou Sur Chantereine, tetapi tidak ada Pengumuman BODACC yang terkait dengannya selama periode yang tercakup dalam arsip kami. Ini tidak berarti bahwa ia telah menghentikan aktivitasnya, atau bahwa ia tidak pernah menyatakan apa pun: sebuah perusahaan mungkin tidak memiliki peristiwa apa pun untuk dipublikasikan sejak pendiriannya, dan penyampaian laporan keuangan tidak semuanya diumumkan di BODACC.
Apa yang dapat dinyatakan memang hanya sedikit kata, dan justru itulah informasi yang berguna: perusahaan itu ada di register, ia terkait dengan komune ini, dan identitas hukumnya stabil sepanjang periode yang kami liput. Untuk mengetahui apakah ia masih beraktivitas, satu satunya dokumen yang sah tetap ekstrak dari register perdagangan dan perusahaan, serta keterangan situasi yang diterbitkan oleh INSEE.
Ketidakhadiran pengumuman bukanlah ketidakhadiran aktivitas, dan kehadiran suatu pengumuman bukanlah suatu penilaian. Kami menerbitkan apa yang diterbitkan oleh BODACC, pada tanggalnya, tanpa menafsirkannya melebihi apa yang dinyatakannya.