M3A CAFES
SIREN 922594833
Identitas
M3A CAFES
- SIREN
- 922594833
- SIRET kantor pusat
- 92259483300027
- Bentuk hukum
- SAS (société par actions simplifiée)
- Kode NAF
- 47.99B · Vente par automates et autres commerces de détail hors magasin, éventaires ou marchés n.c.a.
- Alamat
- 24 Rue Alphonse de Lamartine, 49300 Cholet
- Tanggal pendirian
- 26/12/2022
- Kategori
- PME
- Status
- Aktif
- PPN
- FR91922594833
- Setoran
- 17/09/2025
- Penutupan
- 31/12/2024
Identitas
Informasi resmi dari register (INSEE / BODACC).
Kehadiran web
Situs web resmi perusahaan, jaringan dan kontaknya secara daring.
Relasi
Graf relasi: pengumuman, orang dan perusahaan yang terkait.
Public contracts : M3A CAFES
Tender yang dimenangkan perusahaan.
No won public contract found for this company
FAQ & penyetoran
Pertanyaan umum dan riwayat penyetoran laporan keuangan.
Pertanyaan umum : M3A CAFES
Apa yang dikatakan register tentang M3A CAFES
Sebuah perusahaan tanpa pengumuman terbaru
M3A CAFES muncul di daftar perusahaan nasional dengan SIREN 922594833, di kotamadya Cholet, tetapi tidak ada Pengumuman BODACC yang terkait dengannya selama periode yang tercakup dalam arsip kami. Ini tidak berarti bahwa ia telah menghentikan aktivitasnya, atau bahwa ia tidak pernah menyatakan apa pun: sebuah perusahaan mungkin tidak memiliki peristiwa apa pun untuk dipublikasikan sejak pendiriannya, dan penyampaian laporan keuangan tidak semuanya diumumkan di BODACC.
Apa yang dapat dinyatakan memang hanya sedikit kata, dan justru itulah informasi yang berguna: perusahaan itu ada di register, ia terkait dengan komune ini, dan identitas hukumnya stabil sepanjang periode yang kami liput. Untuk mengetahui apakah ia masih beraktivitas, satu satunya dokumen yang sah tetap ekstrak dari register perdagangan dan perusahaan, serta keterangan situasi yang diterbitkan oleh INSEE.
Ketidakhadiran pengumuman bukanlah ketidakhadiran aktivitas, dan kehadiran suatu pengumuman bukanlah suatu penilaian. Kami menerbitkan apa yang diterbitkan oleh BODACC, pada tanggalnya, tanpa menafsirkannya melebihi apa yang dinyatakannya.