MS BEAUTE
SIREN 934534686
Identitas
MS BEAUTE
- SIREN
- 934534686
- SIRET kantor pusat
- 93453468600019
- Bentuk hukum
- SARL
- Kode NAF
- 47.75Z · Commerce de détail de parfumerie et de produits de beauté en magasin spécialisé
- Alamat
- 2 rue du Grand Quartier Zone d'Activités Commerciales du Plateau, 22190 Plérin
- Tanggal pendirian
- 15/10/2024
- Status
- Aktif
- PPN
- FR72934534686
Identitas
Informasi resmi dari register (INSEE / BODACC).
Kehadiran web
Situs web resmi perusahaan, jaringan dan kontaknya secara daring.
Directors : MS BEAUTE
Orang-orang yang memimpin atau pernah memimpin perusahaan.
Relasi
Graf relasi: pengumuman, orang dan perusahaan yang terkait.
Public contracts : MS BEAUTE
Tender yang dimenangkan perusahaan.
No won public contract found for this company
FAQ & penyetoran
Pertanyaan umum dan riwayat penyetoran laporan keuangan.
Pertanyaan umum : MS BEAUTE
Apa yang dikatakan register tentang MS BEAUTE
Sebuah perusahaan tanpa pengumuman terbaru
MS BEAUTE muncul di daftar perusahaan nasional dengan SIREN 934534686, di kotamadya Plérin, tetapi tidak ada Pengumuman BODACC yang terkait dengannya selama periode yang tercakup dalam arsip kami. Ini tidak berarti bahwa ia telah menghentikan aktivitasnya, atau bahwa ia tidak pernah menyatakan apa pun: sebuah perusahaan mungkin tidak memiliki peristiwa apa pun untuk dipublikasikan sejak pendiriannya, dan penyampaian laporan keuangan tidak semuanya diumumkan di BODACC.
Apa yang dapat dinyatakan memang hanya sedikit kata, dan justru itulah informasi yang berguna: perusahaan itu ada di register, ia terkait dengan komune ini, dan identitas hukumnya stabil sepanjang periode yang kami liput. Untuk mengetahui apakah ia masih beraktivitas, satu satunya dokumen yang sah tetap ekstrak dari register perdagangan dan perusahaan, serta keterangan situasi yang diterbitkan oleh INSEE.
Ketidakhadiran pengumuman bukanlah ketidakhadiran aktivitas, dan kehadiran suatu pengumuman bukanlah suatu penilaian. Kami menerbitkan apa yang diterbitkan oleh BODACC, pada tanggalnya, tanpa menafsirkannya melebihi apa yang dinyatakannya.