LAMLILI BEN-MALIK
SIREN 999967144
Identitas
LAMLILI BEN-MALIK
- SIREN
- 999967144
- SIRET kantor pusat
- 99996714400018
- Bentuk hukum
- Entrepreneur individuel
- Kode NAF
- 47.82Z · Commerce de détail de textiles, d'habillement et de chaussures sur éventaires et marchés
- Alamat
- 19 rue du lézard des murailles, 45430 Chécy
- Tanggal pendirian
- 13/01/2026
- Status
- Aktif
- PPN
- FR01999967144
Identitas
Informasi resmi dari register (INSEE / BODACC).
Kehadiran web
Situs web resmi perusahaan, jaringan dan kontaknya secara daring.
Kehadiran web : LAMLILI BEN-MALIK
Relasi
Graf relasi: pengumuman, orang dan perusahaan yang terkait.
Public contracts : LAMLILI BEN-MALIK
Tender yang dimenangkan perusahaan.
No won public contract found for this company
FAQ & penyetoran
Pertanyaan umum dan riwayat penyetoran laporan keuangan.
Pertanyaan umum : LAMLILI BEN-MALIK
Apa yang dikatakan register tentang LAMLILI BEN-MALIK
Sebuah perusahaan tanpa pengumuman terbaru
LAMLILI BEN-MALIK muncul di daftar perusahaan nasional dengan SIREN 999967144, di kotamadya Chécy, tetapi tidak ada Pengumuman BODACC yang terkait dengannya selama periode yang tercakup dalam arsip kami. Ini tidak berarti bahwa ia telah menghentikan aktivitasnya, atau bahwa ia tidak pernah menyatakan apa pun: sebuah perusahaan mungkin tidak memiliki peristiwa apa pun untuk dipublikasikan sejak pendiriannya, dan penyampaian laporan keuangan tidak semuanya diumumkan di BODACC.
Apa yang dapat dinyatakan memang hanya sedikit kata, dan justru itulah informasi yang berguna: perusahaan itu ada di register, ia terkait dengan komune ini, dan identitas hukumnya stabil sepanjang periode yang kami liput. Untuk mengetahui apakah ia masih beraktivitas, satu satunya dokumen yang sah tetap ekstrak dari register perdagangan dan perusahaan, serta keterangan situasi yang diterbitkan oleh INSEE.
Ketidakhadiran pengumuman bukanlah ketidakhadiran aktivitas, dan kehadiran suatu pengumuman bukanlah suatu penilaian. Kami menerbitkan apa yang diterbitkan oleh BODACC, pada tanggalnya, tanpa menafsirkannya melebihi apa yang dinyatakannya.